TangerangNews.com

Demi Beli Diamond Mobile Legends, Sekdes Ini Nekat Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 4 Juli 2025 | 16:58 | Dibaca : 312


Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Majalengka Gian Gandana Sukma diduga menyalahgunakan dana desa. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) bernama Gian Gandana Sukma diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yakni membeli diamond Mobile Legends dan bermain judi online.

Gian yang menjabat sebagai Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025. 

Ia dituduh memindahkan dana desa senilai Rp513 juta lebih dari rekening kas desa ke rekening pribadinya.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayog mengatakan, Gian secara sadar memindahkan dana tersebut secara bertahap selama periode Februari hingga Maret 2025. 

Dari hasil penyelidikan, dana yang disalahgunakan mencapai Rp513.699.732. Dari jumlah itu, Gian hanya mengembalikan sekitar Rp65 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp448.315.756 dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian negara.

Modus Gian terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Majalengka. Dalam proses penyidikan, Gian mengakui dana tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli item dalam game Mobile Legends, yakni diamond yang bernilai tinggi.

Hendra menjelaskan, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya," kata Hendra dalam keterangannya di Kantor Kejari Majalengka, Kamis, 3 Juli 2025 dikutip dari Tribunnews.

Atas perbuatannya, Gian resmi ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka sejak 3 Juli 2025 untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. 

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.