TangerangNews.com

Imigrasi Tangerang Deportasi 78 WNA Selama Januari-Juli 2025, Paling Banyak di Kabupaten Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 6 Juli 2025 | 12:21 | Dibaca : 125


Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Bongbong Prakoso Napitupulu. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap 78 orang warga negara asing (WNA) selama periode Januari - Juli 2025.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Bongbong Prakoso Napitupulu mengatakan dari 78 WNA yang dideportasi, 75 di antaranya dikenakan usulan penangkalan untuk tidak boleh masuk kembali ke wilayah Indonesia.

"Untuk mayoritas WNA yang dideportasi di wilayah Tangerang masih didominasi oleh warga negara Timur Tengah, Nigeria dan Tiongkok," katanya, Minggu 6 Juli 2025.

Adapun kasusnya bervariatif yang berkaitan dengan permasalahan administratif seperti melebihi masa izin tinggal atau overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.

"Ada juga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal atau pada umumnya investor yang telah kami temukan bahwa ternyata investasinya fiktif atau bodong," terang Bongbong. 

Menurutnya, wilayah kerja Kantor Imigrasi Non TPI Tangerang terbagi tiga yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang (Tangerang Raya).

"Saat ini lokasi WNA yang melanggar paling tinggi presentasenya berada di Tangerang Kabupaten, karena di sana banyak pabrik dan juga banyak gudang yang dimana banyak perusahaan asing di sana," pungkasnya.