TangerangNews.com

Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 6 Juli 2025 | 12:57 | Dibaca : 51


Ilustrasi UMKM. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta Pemerintah mengkaji ulang penerapan menerapkan pajak para pelaku UMKM, mengingat pandemi Covid yang sebelumnya berdampak pada usaha mereka.

UMKM dapat bertahan dari pandemi adalah hal yang patut disyukuri, sehingga jangan menambah beban masyarakat dengan pemberlakuan pajak lagi.

“Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah (pajak) itu kan,” ungkapnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat 04 Juli 2025.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa menilai pajak UMKM ini, sama saja dengan pemberlakukan pajak bagi pelaku usaha Warung Tegal (Warteg).

Hal itu mengingat pelaku UMKM ini rata-rata penjual yang menjual makanan matang siap saji, atau makanan basah, sehingga hal ini perlu dikaji lebih dalam lagi.

“Jadi untuk pajak UMKM kalau kita melihat dari penjual-penjual yang ada di masyarakat menengah ke bawah penjualan yang dijualnya juga kan masih terkait dengan boleh dibilang makanan basah, yang tidak memerlukan adanya unsur SNI atau BPOM,” tuturnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemberlakuan pajak UMKM.

Menurutnya, penghasilan usaha mikro belum tentu memiliki profit. Sebab, sebagian besar dari mereka berjualan hanya untuk makan sehari-hari. Karena itu, dirinya meminta Pemerintah jangan tambah beban pelaku UMKM lagi.

“Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” tandasnya.

Karena bagi Novita, UMKM adalah tulang punggung ekonomi bangsa. Jika ditekankan dengan pemberlakuan pajak, bagaimana mereka bisa bertumbuh dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi makro bangsa.

Jadi ia menekankan kepada Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. 

“Jangan-jangan nanti semakin banyak kemiskinan kita, pengangguran, semakin banyak lagi masalah-masalah sosial yang dihasilkan dari ketimpangan ekonomi sosial yang ada di masyarakat bawah. UMKM masih struggle dengan hidupnya, jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” tutupnya.