TangerangNews.com

Bukan Setiap Bulan, Begini Penjelasan Kemnaker Soal Pencairan BSU Rp600 RibuĀ 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 7 Juli 2025 | 10:27 | Dibaca : 136


Ilustrasi bantuan sosial tunai (BST). (@TangerangNews / Shutterstock)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni dan Juli 2025. Pencairan ini memicu banyak pertanyaan dari publik, salah satunya mengenai jadwal pencairannya. Tidak sedikit yang bertanya, apakah BSU akan cair setiap bulan?

Pertanyaan ini memang kerap muncul karena mekanisme penyaluran bantuan pemerintah tidak selalu sama. Ada yang disalurkan rutin setiap bulan, dan ada pula yang diberikan dalam periode tertentu, termasuk BSU.

BSU Tidak Cair Tiap Bulan

Namun, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, BSU disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Namun, pencairannya tidak dilakukan setiap bulan, melainkan sekaligus sebesar Rp600.000.

Artinya, BSU hanya diberikan satu kali dalam dua bulan, bukan rutin setiap bulan. Skema ini juga berlaku untuk periode Juni dan Juli 2025. Pencairan tahap pertama sudah berlangsung sejak Juni, sedangkan tahap kedua dimulai awal Juli.

Akun resmi @pospay_official menginformasikan bahwa pencairan BSU tahap kedua melalui Kantor Pos sudah bisa dilakukan mulai 3 Juli hingga 15 Juli 2025.

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia mulai 3 Juli 2025," tulis akun tersebut dikutip dari detikcom.

Meski demikian, belum ada kepastian apakah bantuan ini akan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. Hal itu tergantung dari kebijakan dan ketersediaan anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan.

4 Cara Cek Status Penerima BSU

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU, masyarakat bisa mengeceknya melalui empat cara berikut:

  1. Gulir ke bawah dan temukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
  2. Masukkan NIK (16 digit), kode captcha, lalu klik “Cek Status”
  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi formulir dengan data pribadi (NIK, nama, no HP, email)
  3. Masukkan nomor rekening dari bank Himbara
  4. Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi
  1. Unduh aplikasi JMO dari Play Store/App Store
  2. Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  3. Isi data lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan lainnya
  4. Klik “Lanjutkan” untuk melihat status penerimaan BSU
  1. Download aplikasi Pospay
  2. Klik ikon (i) berwarna merah di pojok kanan atas halaman login
  3. Pilih logo Kemnaker dan menu BSU KEMNAKER
  4. Ambil foto eKTP dan isi data pribadi
  5. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code
  6. QR Code ini bisa digunakan untuk mencairkan dana di kantor pos

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk bisa menerima bantuan ini, pekerja atau buruh harus memenuhi persyaratan berikut:

Demikian informasi mengenai frekuensi pencairan BSU. Pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 untuk dua bulan dan tidak diberikan tiap bulan.