TANGERANGNEWS.com-Aparat Polda Banten menggerebek kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi anak di bawah umur di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Ada lima orang yang diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak tersebut.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan penggerebekan ini berawal dari adanya laporan warga terkait kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi.
Setelah menerima informasi, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual, pada pada Minggu 29 Juni 2025, malam.
"Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun," ujar, Dian Setyawan, dilansir dari Detikcom, Rabu 9 Juli 2025.
Diketahui bahwa 5 orang yang diamankan ialah perempuan berinisial EN, 38, serta laki-laki MIN, 26, SH, 21, MHS, 40, dan RP, 21. EN merupakan muncikari, sementara pelaku lain mencari pelanggan dengan komisi Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per tamu.
"EN, warga Kabupaten Bandung, berperan sebagai otak utama yang merekrut dan menampung para korban," jelasnya.
Ia juga menduga EN merekrut dan menampung perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Para korban dikurung di dalam kos-kosan tersebut untuk melayani pria hidung belang.
"Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 17 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa kondom, lima unit telepon genggam.
"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut. Polda Banten berkomitmen terus memberantas segala bentuk perdagangan orang di wilayah hukumnya, termasuk praktik prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur," tutupnya.