TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial MN alias Debul dibekuk Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang atas peredaran sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti hampir gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Kojan, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AKP Philipus Sudarmanto langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi, pada Jumat malam 4 Juli 2025.
“Anggota kami melakukan pengamatan di lapangan dan mendapati tersangka yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 8,46 gram,” terang Philip, Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 9 Juli 2025.
Brang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu botol minum hitam yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat bruto 8,46 gram, 17 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit ponsel merk Redmi A2 warna biru milik tersangka.
Tersangka, MN alias Debul, kini mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar yang aktif memasok sabu di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold Sihotang menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan membongkar siapa saja yang terlibat dan memasok barang haram ini ke tangan pelaku,” tegas Rihold.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika. Silakan laporkan ke kami melalui call center kami di 110 atau nomor aduan masyarakar di Whatsapp 082211110110, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” pungkas Rihold.