TangerangNews.com

Berkas Kasus Vape Etomidate Lengkap, Ijonk Dilimpahkan ke Kejari Tangerang untuk Segera Disidang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 Juli 2025 | 19:08 | Dibaca : 92


Pelimpahan artis sinetron Jonathan Fritzy alias Ijonk ke Kejari Kota Tangerang atas kasus peredaran cairan vape mengandung obat keras berbahaya etomidate, Jumat 11 Juli 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Artis sinetron Jonathan Fritzy alias Ijonk dilimpahkan yang terjerat kasus peredaran cairan vape mengandung obat keras berbahaya etomidate dilimpahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Ijonk dilimpahkan bersama tiga tersangka lain yang terlibat yakni ED alias BV, BTR, dan ER, dengan sejumlah barang bukti, Jumat 11 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan para tersangka dilimpahkan secara resmi setelah pihaknya mengeluarkan Surat Hasil Penyidikan yang dinyatakan Lengkap atau P-21.

Menurutnya, proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara serius dan tuntas.

"Kejaksaan memastikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan diproses ke tahap penuntutan di pengadilan," katanya.

Ijok ditangkap pada 5 Mei 2025 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah kurir yang ia bayar, BTR, ketahuan membawa vape etomidate oleh Petugas Bea Cukai bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam kasus ini, Ijonk berperan sebagai organisator mulai dari pemesanan, pembelian, hingga penyediaan kurir untuk menjemput cartridge vape berisi zat etomidate tersebut.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa 50 pcs cartridge vape berisi cairan etomidate dengan label berbagai jenis rasa, di antaranya sebagai berikut:

-4 pcs catridge rasa "Mineral Water" seberat 7,3 gram.

-20 pcs catridge rasa "Orange Soda" 34,8 gram.

-14 pcs catridge  rasa “Akbo Honeydew Melon” seberat 17 gram.

-10 pcs catridge rasa "Peach" seberat 11,7 gram.

-2 pcs catrige tanpa label rasa dengan berat 0,6 gram dan 1,6 gram.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No 17 /2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

"Juga Pasal 436 ayat (2) terkait praktik kefarmasian yang melibatkan obat keras dengan ancaman tambahan lima tahun penjara atau denda Rp500 juta," kata Anak Agung.