TangerangNews.com

Satpol PP Kota Tangerang Sita 175 Botol Miras dari Warung Jamu dan Tempat Karaoke

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 14 Juli 2025 | 21:25 | Dibaca : 37


Satpol PP Kota Tangerang menyita berbagai merk miras dari warung jamu. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang kembali menggelar Operasi Peredaran Miras (minuman keras) dengan berhasil mengamankan 175 botol miras dari berbagai merek.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan operasi yang digelar pada Minggu 14 Juli 2025 dini hari tersebut, dalam rangka menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 7/2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Operasi tersebut menargetkan sejumlah warung jamu dan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Karawaci, Jatiuwung dan Cibodas.

“Kami kemarin baru saja melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Perda di sejumlah wilayah. Berjalan kondusif, operasi peredaran miras ini sangat penting dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Irman, Senin 14 Juli 2025.

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas terhadap para pelanggar dengan memberikan kewajiban menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai dengan ketentuan hukum yang selama ini berlaku.

“Kami mengamankan semua barang bukti yang bejumlah ratusan botol miras untuk didata sekaligus diamankan lebih lanjut. Selanjutnya, para pelanggar akan diproses,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berkomitmen akan terus menggencarkan Operasi Peradaran Miras dengan menargetkan sejumlah wilayah lainnya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat Kota Tangerang.