TangerangNews.com

Empat Kadis Kota Tangerang Dilaporkan ke Panwas

| Jumat, 26 Agustus 2011 | 19:11 | Dibaca : 58661


Ikon Pilkada Gubernur Banten. (tangerangnews / rangga)



TANGERANG-Empat Kepala Dinas Kota Tangerang  dilaporkan Gerakan Madani Masyarakat (Gemma) Tangerang ke Panwaslu Kota Tangerang, Jumat (26/8).

Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Thabrani,
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Syaeful Rahman, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Sayuti, dan Kepala Kantor Arsip Daerah Kota Tangerang Rudi Supardi.

"Kami melaporkan mereka semua atas dugaan ketidaknetralan mereka dalam perhelatan pilgub Banten. Sebab, mereka kami dapati melakukan kampanye pemenangan salah satu calon Gubernur saat agenda tarling (teraweh Keliling) yang diselenggarakan pemkot Tangerang," ucap Drajat Sumarsono, juru bicara Gemma Tangerang di Kantor Panwaslu Kota Tangerang.

Menurut Drajat, pihaknya telah melaporkan ke Panwaslu dan meminta Panwaslu untuk menyelesaikan dugaan itu sampai tuntas.

"Laporan ini sebenarnya bukan hanya soal kampanye, namun juga menjadikan agenda pemerintah sebagai ajang kampanye. Hal itulah yang perlu diluruskan. Kami meminta agar Panwaslu tegas mengusut kasus ini," ucapnya.

Dalam laporannya, Gemma Tangerang menyertakan sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran pilgub Banten itu, berupa kepingan compact disk (CD) rekaman kampanye yang didengungkan Kepala Disporabudpar Kota Tangerang Thabrani, rekaman suara, dan menghadirkan saksi kejadian.

"Kejadiannya saat tarling di Masjid At-Taubah, Kecamatan Larangan pada 15 Agustus lalu. Dan karena laporan ini kami anggap lengkap, kami minta seluruh yang terlaporkan diperiksa Panwaslu. Kami juga mempertanyakan dugaan adanya politik uang yang terjadi yakni pemberian uang Rp10 juta, namun atas nama salah satu pribadi, dan bukan atas nama pemerintah," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Wahyul Furqon, mengatakan bahwa pihaknya akan menerima laporan dalam bentuk apapun yang dilayangkan kepada lembaganya. Hanya saja, soal permintaan Gemma Tangerang masih harus menunggu hasil kajian dan pemeriksaan pihak pelapor, terlapor, pemeriksaan barang bukti yang dibutuhkan. "Yang jelas kami akan memprosesnya sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah keterangan lain terkait dugaan pelanggaran maupun ketidaknetralan yang dilakukan empat kepala dinas dimaksud untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan perundangan.

"Pokoknya kami proses sesuai undang-undang. Kami periksa semua yang terkait. Tapi, manakala tidak sesuai undang-undang akan kami hentikan," tandasnya.(DRA)