TANGERANGNEWS.com-Pihak PT Langkah Terus Jaya (LTJ) selaku pengembang Pusat Niaga Mega Ria Cikupa di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, angkat suara terkait ramai berita pembongkaran paksa rumah warga.
Salah seorang manajemen PT LTJ Dedi Effendi menyebut berita pembongkaran paksa tidak benar. Ia mengklaim tembok yang dirobohkan merupakan sisa bangunan SDN 1 Cikupa yang beririsan dengan rumah warga.
"Apa yang terjadi kemarin, intinya sesuai prosedur yang ada. Kemudian pembongkaran itu bukan pembongkaran rumah warga, itu sisa dari bangunan SDN Cikupa 1 yang kemudian nempel dengan rumah warga," kata Dedi, Jumat 18 Juli 2025.
Sebelum dirobohkan, Dedi menyebut pihak pengembang sudah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan. Dia pun menyatakan tidak tahu menahu bahwa saat pembongkaran itu masih ada penghuni di dalam rumah.
"Intinya kami sudah menyampaikan informasi bahwa kami akan bongkar jam sekian. Di situ sudah ketahuan waktunya, di situ sudah dikasih tahu dari awal," ujarnya.
Dedi beralasan pembongkaran tembok karena di lokasi itu bakal dibangun pondasi bangunan pusat niaga.
Dia pun menyatakan, apabila warga mengklaim selaku pemilik, agar menunjukkan bukti kepemilikan.
Pernyataan itu disampaikannya karena Dedi mengklaim memiliki bukti dokumentasi bahwa tembok itu adalah sisa bangunan sekolah.
"Perkara dia drama atau sandiwara, saya tidak ngerti juga, yang jelas kami sudah sampaikan itu. Nah, ketika pembongkaran yang di dalam rumah juga mungkin sudah tahu, karena yang memvideokan itu di dalam rumah bukan di luar," ujar dia.
Bahkan Dedi menegaskan, lahan yang bakal dijadikan pusat bisnis hasil kerjasama dengan Pemerintah Desa Cikupa itu tidak dalam sengketa.
Ia menyebut keramaian itu hanya polemik, karena secara legalitas, lahan termasuk areal rumah milik Agus Nugroho diakui sebagai aset desa setempat.
"Kalau sengketa itu mereka punya surat kita punya surat. Ini hanya berpolemik, berkonflik saja ini. Kalau menurut saya sengketa enggak ada," tandas Dedi.