TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace atau platform digital.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku untuk seluruh transaksi yang terjadi di platform tersebut.
Namun, tidak semua toko online otomatis terkena pajak. Ada sejumlah kriteria yang menjadi acuan, sehingga hanya pedagang tertentu saja yang dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
Kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian dari sistem pelaporan pajak yang sebelumnya bergantung pada pelaku usaha secara mandiri.
Dengan melibatkan pihak marketplace sebagai pemungut pajak, diharapkan kepatuhan terhadap pajak bisa lebih merata dan terpantau.
Hal ini juga bertujuan menciptakan kondisi yang setara antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha berbasis digital.
Sebab, selama ini masih banyak pedagang online yang belum tersentuh kewajiban pajak karena kendala pengetahuan, akses, atau bahkan kesadaran administratif.
Meski begitu, ada pengecualian bagi pedagang yang tidak memenuhi syarat pemungutan. Mereka yang tidak akan dikenai PPh Pasal 22 antara lain:
Tak hanya itu, sejumlah jenis transaksi juga tidak dikenakan pajak ini. Transaksi yang dikecualikan antara lain: