TangerangNews.com

Main HP saat Nyetir, 38 Orang Ditindak dalam Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang

Yanto | Senin, 21 Juli 2025 | 11:56 | Dibaca : 408


Pelanggar lalu lintas ditindak dalam Operasi Patuh Maung 2025 di Pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Senin 21 Juli 2025. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak puluhan pengendara ditindak petugas Satlantas Polresta Tangerang lantaran memainkan HP saat berkendara dengan moda transportasi roda empat atau mobil.

Penindakan itu dilakukan dalam Operasi Patuh Maung 2025 yang digelar di Pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa dan Lampu Merah Gerbang Tol Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang.

“Ada sebanyak 38 orang kami tindak dan penindakan bukan sekadar penegakkan hukum. Namun mengajak dan mengingatkan untuk sadar akan bahaya memainkan HP saat berkendara,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Riska Tri Aditia, Senin 21 Juli 2025.

Riska menambahkan, sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, petugas bukan hanya memberikan sanski.

Melainkan juga memberi teguran, imbauan, dan edukasi mengenai pentingnya tertib dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

“Untuk ETLE Statis terjaring 35 pengendara, tilang manual 15, dan juga teguran kepada 45 pengendara,” papar Riska.

Sebanyak 10 pengendara terjaring yang tidak menggunakan helm SNI. Ada juga pengendara roda dua atau sepeda motor yang berkendara sambil mengoperasikan HP sebanyak 2 pengendara, serta 2 sepeda motor yang berboncengan melebihi kapasitas.

 

Polresta Tangerang menghimbau dalam Operasi Patuh Maung 2025 dilaksanakan dengan fokus utama mengajak masyarakat pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya. Salah satu caranya adalah dengan tertib dan patuh aturan hukum lalu lintas.