TangerangNews.com

Modus Ngaku Investor, 6 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Tangerang Lagi Jualan Kebab

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Juli 2025 | 22:21 | Dibaca : 43


Petugas Imigrasi Tangerang menunjukkan enam warga negara Pakistan yang ditangkap karena melanggar keimigrasian untuk tinggal di Indonesia. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Enam warga negara (WN) Pakistan ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena melakukan pelanggaran keimigrasian untuk tinggal di Indonesia.

Modus mereka yakni mengajukan izin tinggal sebagai investor dan wisatawan, namun ternyata malah membuka usaha kebab.

Indra Maulana Dimyati, Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengatakan keenam warga Pakistan ini ditangkap ditangkap saat giat Operasi Wirawaspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia Tahun 2025.

Mereka ditangkap di tempat berbeda di kawasan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Inisial AK, MU, MA, NA ditemukan sedang melakukan aktivitas melayani pembeli dan memasak makanan di Toko Kebab Bin Khalid yang berlokasi di Perum Bumi Asri.

"Dari keterangan mereka diketahui mereka tinggal Perumahan Taman Buah 1, Kutabumi. Saat kita ke sana, ada rekannya lagi warga Pakistan yakni MFY dan RB," jelas Indra, Senin 21 Juli 2025.

Menurut Indra, berdasarkan hasil pengecekan data melalui data base keimigrasian AK dan MU masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor dengan sponsor atau penjamin PT BIN KHALID TRADERS. Demikian juga MA, dengan sponsor atau penjamin PT ZARA TEXTILE GROUP.

"Sedangkan NA, MFY, dan RB adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan wisata," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Bongbong Prakoso Napitupulu menjelaskan ada kejanggalan dimana AK, MU dan MA yang menggunakan izin investor dengan nilai investasi Rp10 miliar, namun hanya membuka toko kebab.

Pihaknya pun melakukan penelusuran ke alamat perusahaan sponsor mereka di kawasan Jakarta. Namun ternyata tidak ditemukan alias fiktif.

"Selain itu, mereka tinggal berenam di rumah kawasan Kutabumi yang kondisinya tidak layak. Hal ini mempertegas kalau izin mereka hanya modus agar bisa tinggal di Indonesia, untuk mencari kehidupan yang lebih baik," pungkasnya.

Atas dasar tersebut, AK, MU dan MA diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian berupa sengaja memberikan surat, data atau keterangan palsu dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri.

Untuk NA, MFY, dan RB diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian berupa dimana sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

"Terhadap mereka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai mana diamanatkan dalam pasal 75 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian," tutup Bongbong Prakoso.