TangerangNews.com

Wali Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran Larangan Zina dan Asusila Bagi PPPK

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 25 Juli 2025 | 18:30 | Dibaca : 75


Pelantikan PPPK formasi 2023 untuk jabatan fungsional di lingkup Pemkot Tangerang, di Aula Al-Amanah, Puspem Kota Tangerang, Senin, 1 April 2024. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Sachrudin mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan hidup bersama atau kumpul kebo, zina hingga tindakan asusila, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat edaran No 2257 Tahun 2025 ini diterbitkan tak lama setelah pelantikan ratusan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam surat yang ditanda tangani tanggal 18 Juli 2025 itu mengatur tentang Pembinaan Disiplin terkait Perbuatan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.

"Perbuatan hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila menjadi isu penting yang perlu mendapatkan perhatian. Hal ini karena perbuatan asusila dapat berdampak pada nama baik organisasi," ujar Wali Kota dalam surat edarannya dikutip Jumat 25 Juli 2025.

Menurut Wali Kota, kebijakan ini dibuat untuk menjaga stabilitas rumah tangga para pegawai, yang dinilai berpengaruh terhadap kinerja dan disiplin kerja.

"Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai pedoman bagi pimpinan dan pegawai dalam upaya pembinaan disiplin terkait hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila," ujarnya.

Dalam surat edaran itu disebutkan juga hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila merupakan kategori hukuman disiplin berat.

Jika mendapat laporan terkait hal tersebut, Pejabat Yang Berwenang Menghukum wajib melaksanakan proses penjatuhan disiplin berupa pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin dan penyerahan keputusan hukuman disiplin.