TangerangNews.com

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Yanto | Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29 | Dibaca : 184


Oknum ketua RW dan RT di Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap karena memeras pemborong proyek. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

Dia mengatakan, menjadi Ketua RW melalui proses aklamasi. 

"Saya menjabat baru satu minggu. Terpilihnya melalui aklamasi. Ini periode pertama," kata HS saat diwawancarai awak media di Mapolresta Tangerang, Jumat 1 Agustus 2025.

HS juga mengaku uang yang dia terima dari pemborong akan digunakan diantaranya untuk kepentingan masyarakat. Meski demikian, HS juga mengakui perbuatan yang dia lakukan salah. 

"Saya memang salah, saya juga menyesal," ucapnya. 

Sementara rekan HS yakni S, 35, yang merupakan oknum Ketua RT, sudah 12 tahun mengemban jabatan itu. S pun mengakui perbuatan yang dilakukan salah. 

"Saya sudah 12 tahun jadi RT. Saya mengaku salah," terang S. 

Penyidik sempat menyodorkan bukti kuitansi penerimaan uang senilai Rp30 juta dengan keterangan untuk pembayaran "Koordinasi Perangkat Wilayah... ", tertanggal 28 Juli 2025.

Pada kuitansi itu, terdapat tanda tangan HS dan S. Saat ditanyakan kepada keduanya perihal tanda tangan itu, kedua tersangka mengakuinya. 

"Iya itu tanda tangan saya dan Pak RW. Dan itu saya akui salah," ujar S. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tangan HS dan S di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, pada Senin 28 Juli 2025.

Keduanya ditangkap usai dilaporkan seorang pemborong penambahan kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

Keduanya disebut polisi meminta uang sejumlah Rp35 juta. Namun korban hanya menyanggupi Rp15 juta. Kedua tersangka tidak terima dan meminta Rp30 juta dengan ancaman, apabila tidak diberi, akses jalan mobil bahan material akan ditutup. Kasus ini masih terus didalami kepolisian.