TangerangNews.com

DOB Tak Masuk RPJMD 2025-2030, Akademisi Nilai Pemkab Tangerang Ambil Langkah Tepat

Fahrul Dwi Putra | Senin, 4 Agustus 2025 | 22:56 | Dibaca : 23


Kantor Bupati Tangerang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)


TANGERANGNEWS.com- Langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak memasukkan wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 dinilai tepat oleh kalangan akademisi. 

Pasalnya, memasukkan DOB dalam dokumen tersebut di tengah moratorium pemekaran daerah hanya akan menjadi kebijakan simbolik yang tidak dapat diimplementasikan.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Memed Chumaidi mengatakan, persoalan DOB ini perlu dilihat dari berbagai perspektif. Salah satunya adalah adanya moratorium yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat. 

Selama belum ada pencabutan, maka secara hukum Pemkab Tangerang tidak bisa memasukkan rencana pembentukan DOB ke dalam RPJMD.

“Ini bukan sekadar keputusan politik lokal, melainkan mengikuti kerangka regulasi Pemerintah Pusat atau Nasional,” ujar Memed Chumaidi dilansir dari Satelit News, Senin 4 Agustus 2025.

Menurutnya, terjadi ketimpangan antara aspirasi dan realitas regulasi. Oleh karena itu, aspirasi sebagian masyarakat untuk memekarkan wilayah adalah hal wajar, namun harus tetap mengacu pada kepastian hukum yang berlaku.

“Memasukkan DOB ke RPJMD 2025-2030 berpotensi menjadi kebijakan yang tidak implementatif dan hanya bersifat simbolik,” katanya.

Lebih lanjut, Memed menilai polemik DOB ini justru bukanlah masalah utama yang dihadapi Kabupaten Tangerang saat ini. Kata dia, persoalan seperti penanganan sampah jauh lebih mendesak untuk diselesaikan secara kolaboratif.

“Itu sebetulnya persoalan kecil, ada PR lain yang lebih besar, semisal soal sampah di Kabupaten Tangerang, justru ini butuh kolaborasi semua elemen untuk menyelesaikan sampah, ketimbang DOB Tangerang Utara dan Tengah,” ucapnya.

Lanjutnya, keputusan Pemkab untuk tidak memaksakan DOB dalam RPJMD sudah sangat strategis secara politik. Jika tetap dipaksakan, kata dia, hal tersebut bisa menimbulkan risiko hukum dan administratif karena bertentangan dengan regulasi.

“Dengan tidak memasukkannya, Pemkab menjaga kredibilitas dan konsistensi kebijakan,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan, tidak dimasukkannya DOB dalam RPJMD merupakan hasil keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif, bukan keputusan sepihak.

“RPJMD 2025-2030 ini keputusan bersama, antara Legislatif dan Eksekutif, bukan keputusan pribadi secara personal,” ujar Soma.

Soma mengatakan, pencantuman DOB dalam RPJMD justru bisa mencederai janji politik kepala daerah karena masa berlaku RPJMD hanya lima tahun, sedangkan moratorium belum tentu dicabut dalam periode tersebut.

Meski begitu, Soma memastikan Pemkab Tangerang tetap mendukung pengembangan wilayah tersebut. Hal itu terlihat dari dokumen RPJPD 2025-2045 yang mencantumkan DOB dalam bentuk pengembangan wilayah.

“RPJPD masa waktunya 20 tahun, maka DOB itu dicantumkan, namun namanya pengembangan wilayah. Bahkan, kajian ekonomi Tangerang Tengah telah selesai, sementara Tangerang Utara bisa dilakukan tahun depan,” pungkasnya.