TangerangNews.com

Satpol PP Tangerang Amankan 173 Botol Miras dari Toko Berkedok Jual Plastik

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:05 | Dibaca : 54


Satpol PP Kota Tangerang mengamankan ratusan botol miras dari toko berkedok jualan plastik dan mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin, 11 Agustus 2025. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Trantib Kecamatan Ciledug menyisir sejumlah pertokoan yang dicurigai menjual miras, berdasarkan pengamatan dan laporan masyarakat di wilayah Ciledug Senin, 11 Agustus 2025.

Kasi Trantib Kecamatan Ciledug Agung Wibowo mengatakan, pihaknya mendapati salah satu toko berkedok jualan plastik dan mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, yang menjual bebas minuman keras dengan kadar alkohol hingga di atas 10 persen.

Hal ini diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

"Kita amankan sebanyak 173 botol miras berbagai ukuran dan merek dari satu tempat berkedok toko yang menjual plastik," ujarnya.

Selain penegakan Perda, lanjut Agung, operasi tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta kondusifitas lingkungan, terutama menjelang HUT RI. 

“Toko itu telah menjadi target petugas namun setiap kali didatangi selalu dalam kondisi tutup atau tidak ada aktivitas, hal ini karena sudah beberapa kali kedapatan berjualan,” katanya.

Tak hanya menyita miras, petugas membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan sebelum diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan terancam penyegelan karena sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan. 

“Untuk itu kami dari Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras,” pungkasnya.