TangerangNews.com

Distop Polantas, Pemotor Kepergok Bawa 44 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:12 | Dibaca : 36


Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan dari pemotor pada Kamis 7 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial NW, 35, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 7 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan berawal saat petugas Satlantas melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas rutin.

Kemudian, petugas mengentikan pengendara Honda Vario bernomor polisi B-5347-BDW yang melintas di lokasi.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram dan satu butir ekstasi di dalam tas selempang pelaku," jelas Kombes Jauhari, Rabu 13 Agustus 2025.

Tidak berhenti di situ, pemeriksaan lanjutan pada sepeda motor pelaku mengungkap temuan satu bungkus plastik kopi berisi sabu dengan berat brutto 44,83 gram, serta 100 butir ekstasi dengan berat brutto 36,07 gram. Barang bukti itu yang disembunyikan di bawah jok.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik kopi lain berisi peralatan pakai dan kemasan narkotika, uang tunai Rp1,2 juta, tiga unit ponsel berbagai merek, dan satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.