TangerangNews.com

Siap-siap, Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:07 | Dibaca : 76


Ilustrasi BPJS Kesehatan. (@TangerangNews / Kompas)


TANGERANGNEWS.com– Pemerintah memastikan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai berlaku pada 2026 mendatang. Kebijakan ini telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyesuaian iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperluas jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI, Kamis, 21 Agustus 2025, dikutip dari CNBC Indonesia.

Ia menambahkan, kenaikan tarif iuran juga dibarengi dengan penyesuaian alokasi anggaran dari APBN. 

“Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan artinya dari APBN tapi yang di mandiri ga dinaikkan maka memberikan subsidi sebagian. Dari mandiri itu masih di Rp 35 ribu seharusnya Rp 42 ribu jadi Rp 7 ribu nya dibayar pemerintah terutama PBPU,” ujarnya.

Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp244 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat. 

Anggaran terbesar digunakan untuk subsidi iuran JKN bagi 96,8 juta peserta PBI dan 49,6 juta peserta PBPU dengan total Rp69 triliun.

Sri Mulyani menyebut, pembahasan teknis terkait skema kenaikan iuran masih akan dikaji bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. 

“Kami akan prosesnya membahas dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan karena itu lembaga yang memandatkan untuk membahas,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga menyampaikan urgensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah lima tahun tidak mengalami perubahan. 

Ia menilai kebutuhan belanja kesehatan terus meningkat dan tidak seimbang jika iuran tidak disesuaikan.

“Sama saja kita ada inflasi 5%, gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita gak naik 5 tahun padahal inflasi 15% kan enggak mungkin,” ucap Budi di DPR, Februari lalu.

Budi menjelaskan, belanja kesehatan nasional saat ini tumbuh lebih cepat dibanding produk domestik bruto (PDB). 

Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp614,5 triliun, naik 8,2% dari tahun sebelumnya. Bahkan sebelum pandemi, pada 2018 belanja kesehatan naik 6,2% dari Rp421,8 triliun menjadi Rp448,1 triliun.