TANGERANGNEWS.com– Belakangan ramai beredar informasi di media sosial TikTok yang menyebut balik nama sertifikat tanah warisan bisa dilakukan secara gratis.
Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis meminta masyarakat waspada terhadap akun-akun media sosial yang tidak resmi.
“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’,” ujar Harison, dikutip dari Kompas, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, informasi resmi terkait layanan pertanahan hanya dapat diakses melalui situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN.
Adapun Balik nama sertifikat tanah warisan pada dasarnya dikenakan biaya. Perhitungannya berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan kantor pertanahan dengan rumus: nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.
Contohnya, jika harga tanah Rp500.000 per meter persegi dan luasnya 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama mencapai Rp500.000.
Namun, ada pengecualian. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 61 ayat (3), jika permohonan balik nama karena warisan diajukan maksimal enam bulan setelah pewaris meninggal, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.
Syarat Dokumen Balik Nama
Untuk mengurus balik nama, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berikut:
Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan