TANGERANGNEWS.com- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, anggota dewan tidak akan lagi menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan setelah Oktober 2025.
Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut hanya diberikan selama satu tahun, yakni sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Nantinya, uang yang diterima setiap bulan itu akan digunakan untuk biaya kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun periode 2024–2029.
“Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025, dikutip Kompas.
Ia menerangkan, sistem pembayaran dilakukan secara bertahap lantaran anggaran tidak memungkinkan untuk diberikan sekaligus.
“Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco menambahkan, pada November 2025, publik tidak akan lagi menemukan angka Rp50 juta di daftar tunjangan anggota DPR.
“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas. Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun,” imbuhnya.