TANGERANGNEWS.com-UPT Pelayanan Metrologi Legal di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melaksanakan pengujian dan penyesuaian alat timbangan barang di sejumlah perusahaan industri besar di wilayah Kota Tangerang, Selasa 26 Agustus 2025.
Kegiatan ini juga dilakukan untuk memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan memenuhi standar akurasi dan legalitas yang ditetapkan sehingga tidak merugikan konsumen.
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Nur Hidayati mengatakan sidak alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) ini telah dilakukan selama sebulan terakhir.
Adapun di 11 perusahaan yang di sidak di antaranya PT Indah Jaya Textile Industry, PT Gajah Tunggal, PT Tiki Tangerang, PT Indofood Fortuna Makmur, PT Jasa Angkasa Semesta dan PT Varia Usaha Beton.
“Kami memastikan bahwa setiap alat ukur yang digunakan dalam proses produksi maupun distribusi, telah melalui proses tera atau tera ulang, sehingga hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan konsumen,” tutur Nur.
Selain itu, kata Nur, kegiatan ini juga bertujuan membangun iklim usaha yang adil dan transparan, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan pelaku usaha.
Pemkot Tangerang terus berkomitmen menjaga integritas perdagangan melalui pengawasan yang konsisten dan edukatif.
“Kami mengimbau, seluruh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, untuk secara aktif melakukan tera ulang alat ukur secara berkala dan tidak menunggu inspeksi,” imbau Nur.
Lanjutnya, hal ini penting untuk mendukung terciptanya perdagangan yang sehat, aman, dan terpercaya di wilayah Kota Tangerang.
“Dalam hal ini, sekelompok pedagang, pelaku usaha, pengusaha atau masyarakat dapat melakukan permohonan secara resmi ke UPT Pelayanan Metrologi Legal,” katanya.