TANGERANGNWS.com-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut ada 19 anak yang mengalami kekerasan fisik dari oknum aparat saat aksi demo DPR RI.
Kekerasan itu dialami ketika mereka tiba di halaman Polda Metro Jaya (PMJ) hingga mengakibatkan luka, memar dan benjol di kepala.
Selain itu, dua anak mengaku diamankan padahal tidak berniat ikut aksi, hanya kebetulan berada di lokasi.
"KPAI mencatat selama di PMJ, anak-anak diberi makanan dan istirahat malam hari, tetapi mereka tidak didampingi pendamping sesuai amanat UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Anggota KPAI Sylvana Apituley, melalui siaran pers.
PMJ mengakui hal ini dengan alasan anak-anak hanya diminta bercerita secara lisan dan tertulis tanpa pemeriksaan formal atau BAP.
Adapun jumlah anak yang diamankan aparat Polda Metro Jaya yakni 196 pada 25 Agustus dan 190 anak pada 28 Agustus 2025.
"Anak-anak ini berusia 12 hingga 17 tahun berasal dari Jakarta, Tangerang (Banten dan Bekasi (Jawa Barat," tambahnya.
Menurut keterangan mereka, sebagian besar ikut aksi karena ajakan teman, kakak kelas, alumni atau melalui medsos TikTok.
Ajakan disebarkan melalui WhatsApp. Anak-anak menyiapkan keikutsertaan dengan mengganti seragam, membawa jaket berkupluk, HP, charger dan perlengkapan kecil lainnya,
"Sebagian besar mengaku ikut aksi karena alasan umum, menolak kenaikan gaji/tunjangan DPR RI," kata Sylvana.
Atas hal ini, Sylvana menegaskan untuk mengentikan pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa anarkis. Praktik ini merupakan bentuk pengabaian dan pelanggaran hak anak yang harus segera dihentikan.
"Eksploitasi anak dalam aksi politik adalah pelanggaran serius yang harus dihentikan. Negara, orang tua dan masyarakat wajib memastikan anak-anak aman, terlindungi dan memiliki ruang partisipasi yang sehat," tutupnya.