TangerangNews.com

Belajar dari Insiden Pohon Tumbang Timpa Motor Polisi, Begini Cara Klaim Asuransinya di Kota Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 11 September 2025 | 08:15 | Dibaca : 67


Motor polisi ringsek tertimpa pohon tumbang di Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa 9 September 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com- Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Tangerang pada Selasa, 9 September 2025, siang, hampir saja memakan korban jiwa. Sebuah pohon besar tumbang di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, dan menimpa sepeda motor yang terparkir di bawahnya.

Beruntung, pengendara motor tersebut selamat tanpa mengalami luka. Diketahui, pemilik motor merupakan seorang anggota Kepolisian yang sedang berteduh dari hujan, tiba-tiba pohon di dekatnya tumbang.

Kendati tak ada korban jiwa, sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah. Menurut keterangan saksi mata, pohon yang tumbang memang sudah terlihat rapuh sebelum akhirnya roboh.

Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kota Tangerang memastikan masyarakat yang terdampak insiden serupa bisa mendapatkan perlindungan melalui program asuransi pohon tumbang. 

Program ini sudah berjalan sejak 2019 dan terbuka bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang bukan warga ber-KTP Kota Tangerang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengatakan, pihaknya telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. 

“Santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia, sedangkan kerusakan bangunan maupun benda bergerak bisa diajukan klaim hingga Rp20 juta,” jelas Boyke, Rabu, 10 September 2025.

Masyarakat yang ingin mengajukan klaim bisa memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi Tangerang LIVE atau melalui Sistem Informasi Geospasial Asuransi dan Mitigasi Pohon Tumbang (SiGampang). 

Caranya dengan mengakses maps.tangerangkota.go.id atau disbudpar.tangerangkota.go.id, lalu memilih menu Peta Disbudpar dan fitur SiGampang.

Selain online, klaim juga bisa diajukan langsung dengan mendatangi Kantor Disbudpar Kota Tangerang di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11 atau Posko Klaim Asuransi Bidang Pertamanan yang buka Senin sampai Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB.

Untuk pengajuan klaim, korban wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya laporan melalui aplikasi Tangerang LIVE, surat keterangan dari kepolisian dan kelurahan, foto kejadian, identitas diri, surat estimasi kerugian, serta dokumen pendukung lain sesuai kasus yang dialami.

Setelah berkas lengkap, pengajuan bisa dilakukan langsung melalui aplikasi Tangerang LIVE. Berikut caranya: 

  1. Buka aplikasi, pilih menu “Laksa”
  2. Klik “Buat Aplikasi Laksa”
  3. Cari kategori “Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang”
  4. Isi data diri, lalu kirim.
  5. Pemohon kemudian akan menerima pesan WhatsApp untuk konfirmasi dan mengunggah berkas.
  6. Jika dinyatakan lengkap, klaim akan segera diproses.