TANGERANGNEWS.com-Aksi begal dengan modus diduga debt collector atau mata elang (matel) viral di media sosial. Pelaku merampas sepeda motor seorang warga di Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Indra Waspada mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait aksi perampasan kendaraan bermotor yang viral di media sosial.
“Saat ini jajaran Polresta Tangerang sedang melakukan upaya penyelidikan dan tindak lanjut. Insya Allah nanti kita lakukan penindakan hukum,” ujar Indra, Kamis 11 September 2025.
Indra menegaskan, aksi perampasan paksa kendaraan di jalan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana begal.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil langkah di luar hukum dan segera melapor kepada pihak Kepolisian bila mengalami kejadian serupa.
“Kalau ada upaya paksa itu tidak bisa dibenarkan. Jangan ambil langkah di luar undang-undang. Segera laporkan ke polisi,” tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan perusahaan pembiayaan atau leasing, Indra mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan finance untuk memberikan edukasi dan sosialisasi.
Dalam waktu dekat, Polresta Tangerang juga berencana memanggil seluruh perusahaan pembiayaan untuk menegaskan larangan praktik perampasan di jalan.
“Selama itu menyalahi undang-undang maka kami akan melakukan tindakan sesuai kewenangan kami sebagai polisi. Kita akan lakukan tindakan terukur,” pungkas Indra.