TANGERANGNEWS.com-Puluhan warga melakukan aksi terhadap truk tambang yang diduga melanggar aturan operasional di Jalan Raya legok, Kelurahan Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 16 September 2025, siang.
Aksi spontan ini dipicu oleh kemarahan warga yang merasa lingkungan mereka rusak dan keselamatan terancam, akibat aktivitas tambang yang tak terkendali.
Warga menuding truk-truk tambang kerap melintas di luar jam operasional yang disepakati, bahkan melintasi jalan desa tanpa izin, hingga menyebabkan jalanan rusak parah dan debu beterbangan.
“Sudah sering kami peringatkan, tapi mereka tetap bandel. Jalan kampung ini bukan untuk truk-truk besar,” ujar Tama, tokoh pemuda dengan nada geram.
Tama memimpin langsung aksi penghentian paksa terhadap sejumlah truk yang datang dari arah Parung Panjang, Bogor hendak melintasi jalan utama Kelurahan Malang Nengah, Kabupaten Tangerang.
Dalam orasinya, ia menegaskan masyarakat sudah cukup bersabar dan tidak ingin ada lagi korban jiwa akibat kelalaian atau kelebihan muatan truk tambang.
"Setiap minggu ada saja kecelakaan, korban luka, bahkan nyawa melayang. Jalanan rusak, debu di mana-mana. Kami sudah sering lapor kepada Dishub Kabupaten Bogor untuk tidak melanggar jam operasional, tapi tak digubris. Hari ini kami bertindak!" tegasnya.
Aksi ini sempat membuat lalu lintas lumpuh selama beberapa jam. Beberapa sopir truk berusaha bernegosiasi, namun warga menolak mundur sebelum pihak perusahaan tambang datang dan memberikan klarifikasi.
"Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang menjembatani dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak melanggar jam operasional truk, karena banyak kecelakaan lalulintas yang terjadi di lokasi ini,"ungkapnya.
Sementara itu, Jainudin, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang menyampaikan aturan tegas mengenai jam operasional truk pasir dan tambang.
"Aturan ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, yang melarang truk barang tambang jenis Golongan III, IV, dan V melintas di jalan wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten, kecuali jalan tol) di luar jam yang ditetapkan," ungkapnya.
Namun, masih banyak sopir truk yang nekat beroperasi di siang hari, terutama di jalur alternatif seperti Jalan Parung Panjang – Legok, yang menghubungkan area pertambangan di wilayah tetangga.
"Karna sudah koordinasi dengan wilayah perbatasan, seperti Bogor. Namun perlu di garis bawahi di Kabupaten Bogor tidak ada Perbup, makannya jangan sampai lolos, kita awasi terus," tutupnya.