TangerangNews.com

Adang Suyitno Segera Disidang Etik KPU

| Minggu, 18 September 2011 | 15:17 | Dibaca : 21495


Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)


BANTEN-Dewan Kehormatan (DK) KPU Provinsi yang telah dibentuk pada 4 Juli silam, akan segera menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota KPU Kota Tangerang, Adang Suyitno, yang diduga melakukan pertemuan dengan tim sukses salah satu Calon Gubernur yang akan maju dalam Pilgub Banten 2011, di salah satu hotel di Jakarta, beberapa waktu lalu.
 
“Kami secara resmi telah bertemu dengan Prof Dr Amin Suma, dimana beliau ditunjuk sebagai ketua DK KPU Provinsi Banten, dan mewakili tokoh masyarakat atau akademisi. Dan dalam kesempatan itu kami membahas perihal kasus dugaan kode etik yang dilakukan Adang Suyitno. Kemungkinan, pada pekan depan kami akan memanggil Adang untuk dimintai keterangannya,” ujar salah satu anggota DK KPU Banten, yang juga menjabat sebagai komisioner KPU Banten, Lukman Hakim.
 
Terkait lambatnya kinerja DK KPU Banten, Lukman menerangkan, bahwa pihaknya masih menunggu legalitas kesekertariatan. “Akan tetapi sekarang sudah diputuskan, kantor KPU Banten akan digunakan juga sebagai kesekertariatan DK. kami akan segera mengambil tindakan terkait perkara Adang, karena tenggat waktu untuk menyelesaikan perkara ini hingga Oktober,” ujarnya.
 
Diketahui, pembentukan DK KPU Banten sesuai rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang, serta berdasarkan Peraturan KPU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Dewan Kehormatan KPU dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Adapun anggota-nya terdiri dari Lukman Hakim, dan anggota KPU Banten Nasrulloh, sedangkan yang menjadi ketua yakni Dekan Fakultas Syariah Universitas Islma Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof Dr Amin Suma.(FUA)