TangerangNews.com

WH Tak Terkena Diskualifikasi

| Senin, 19 September 2011 | 17:13 | Dibaca : 26186


Ibnu Jandi (facebook / facebook)



TANGERANG-Lembaga Kajian Publik telah mengatakan calon gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) tak terkena diskualifikasi atas dugaan pelanggaran kampanyeterselubung  pada acara halal bihalal PGRI Kota Tangerang yang dilaksanakan di Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang  pada 7 September 2011 lalu.

“WH tak terkena diskualifikasi soal roti ini, kecuali dia melakukannya lebih dari tiga kali dengan secara massif, terstruktur dan sistematis seperti yang dilakukannya pada acara itu. Jadi dua kali lagi saja dia melakukan hal yang sama, baru kiranya KPU dan Panwaslu bisa mendiskualifikasinya,” ujar  Direktur Lembaga Kajian Publik Ibnu Jandi, Senin (19/09).

Berdasarkan analisanya pada rekaman video dimaksud, WH tidak ada mengatakan ajakan kampanye mengenai dirinya. Tetapi, menurut Ibnu Jandi, dengan hadirnya WH sudah cukup membangun brand image bisa diduga ini adalah langkah politik yang dilakukan Ketua PGRI H Saman Hidayat. Seperti diketahui, pada acara tersebut hadir WH dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kepala Dinas Pendidikan Zaenudin.

“Dalam kesempatan itu, Wahidin memberikan sambutan. Dan, dalam acara tersebut juga ada pembagian roti yang sampul bungkusnya bergambar Wahidin Halim. Saya sudah mendengar pengakuan penggagas (panitia) acara ini mengatakan, kalau mereka tidak mengetahui roti tersebut bergambar WH. Lantas pertanyaannya, kenapa begitu mengetahui tidak disembunyikan, kenapa tetap dibagikan, ini kan tidak logis. Kenapa juga memesannya dari Pinang, ini saya kira hanya mencari-cari pembenaran saja,” terang Ibnu Jandi.

Jandi mengatakan, dengan pembagian roti bergambar WH itu, seakan-akan sudah panitia sedang membantu WH untuk melakukan kampanye. “Berkenaan dengan permasalahan tersebut, saya Ketua PGRI Kota Tangerang Saman diduga telah melanggar PP No.53/2010 tentang disiplin PNS. Jadi sanksinya adalah penurunan pangkat,” terangnya.

Dan, menurut Ibnu Jandi,  berkaca dari pengalaman di Pilkada Tangsel, seorang Asda I bernama Ahadi yang jauh melakukan pelanggaran sebelum ditetapkannya calon wali kota dan wakil wali kota telah membuat diulangnya Pilkada di Tangsel.”Saya kira ini juga berpotensi gugatan ke MK,” tegasnya. (DRA)