TangerangNews.com

Panwaslu Tangsel Dukung Hak Politik Penyandang Cacat

| Senin, 19 September 2011 | 19:16 | Dibaca : 19116


Ikon Pilkada Gubernur Banten. (tangerangnews / rangga)


 

TANGERANG- Panwaslu Kota Tangsel sangat mendukung program yang akan dilakukan oleh Asean General Election Network for Disability Access (AGENDA) terkait kegiatan pemantauan akses pemilih bagi para penyandang cacat dalam Pilgub Banten .
 
Anggota Panwaslu Tangsel Multa Fidrus Senin (19/9)  menyikapi permintaan yang saimpailan Program officer AGENDA Riri Rafiani kepada Ketua Panwaslu Tangsel Fahri Artha Winata dalam dalam Focus Group Discusion Daerah Pemadatauan Akses Pemilu bagi Penyandang Cacat di Syahida Inn, Kampus II UIN Syarif Hidayatullah Jumat (16/9) lalu.
 
“Ini bagus dan merupakan hal yang baru. Selama ini yang muncul ke permukaan hanya alat bantu atau template pemilih untuk para tuna netra saja. Padahal, menurut kami penempatan bilik suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus menjadi concern dan perhatian kami,” ujranya.
 
Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa menjadi masalah bagi penyandang cacat yang ingin menyalurkan hak pilih mereka sehingga TPS harus bisa terjangkau oleh para jompo dan penyandang cacat agar suara mereka dapat dengan mudah terakomodir.
 
“Kami akan informasikan kepada KPU secepatnya mengenai hal ini agar sejak dini sudah bisa diantipasi permasalahan yang bakal muncul bagi para penyandang cacat pada hari pemungutan suara nanti,” kata Multa yang juga Ketua Pokja Pengawasan Kampanye di Panwaslu Tangsel.
 
Untuk diketahui, Proyek AGENDA bertujuan meningkatkan akses dan kesempatan politik bagi para penyandang cacat di Asia Tenggara. Proyek dua tahun ini mengikutsertakan organisasi lokal dari Indonesia, Filipina, Malaysia, Cambodja dan Thailand untuk melakukan penelitian dan berbagi informasi tentang praktek-praktek terbaik dalam akses penyaluran hak pilih bagi penyandang cacat.
 
AGENDA merupakan konsorsium yang di nahkodai oleh International Foundation for Electoral System (IFES) bekerja sama dengan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI), Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA RENCA).
 
Sampai saat ini, isu hak politik para panyandang cacat belum menjadi wacana seputar isu pemilu meski sudah ada beberapa ketentuan Internasional yang mengatur hak penyandang cacat seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi International tetnang Hak Sipil dan Politik yang diratifaikasi (ICCPR), Konvensi PBB Tentang Hak Penyandang Cacat dan ketentuan nasional berupa UUD 45, UU Penyandang Cacat No.4/1997, UU Kepemiluan No. 22/2007 dan No 10/2008 dan Peratruan KPU No. 35/2008, No.29/2009 dan No. 23/2008. (RLS/DRA)