TangerangNews.com

Diduga Gagal Menyalip, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk di Tangerang

Redaksi | Kamis, 2 Oktober 2025 | 12:28 | Dibaca : 66


Potongan gambar rekaman CCTV pengemudi ojol terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Raya Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 1 Oktober 2025, pagi. (@TangerangNews / Redaksi)


TANGERANGNEWS.com-Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas usai terlibat kecelakaan di Jalan Raya Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu 1 Oktober 2025, pagi.

Korban yang diketahui berinisial AS meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius di bagian kepala, setelah gagal menyalip truk di depannya. Peristiwa nahas itu terekam kamera CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban melaju bersamaan dengan sebuah truk. Namun, saat berusaha menyalip, tiba-tiba datang sepeda motor lain dari arah berlawanan hingga terjadi senggolan.

Akibat kehilangan keseimbangan, korban terjatuh dan terlindas roda belakang truk yang hendak didahuluinya. Truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut langsung melarikan diri usai kejadian.

Wakasat Lantas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, membenarkan bahwa korban merupakan seorang pengemudi ojek online. Saat itu, korban diduga dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Tigaraksa.

"Korban datang dari arah Kutruk menuju Tigaraksa, kemungkinan pulang ke rumahnya. Dari rekaman CCTV, terlihat korban berusaha mendahului kendaraan di depannya, kemudian bersinggungan dengan kendaraan lain hingga jatuh dan terlindas roda belakang," ujarnya.

Kecelakaan itu mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga kehilangan nyawa. "Luka berat di bagian kepala, korban langsung meninggal dunia. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Satlantas Polresta Tangerang kini masih melakukan pencarian sopir truk yang melarikan diri. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Setelah dievakuasi, jasad korban dibawa ke RSUD Balaraja untuk keperluan otopsi. Sementara itu, sepeda motor korban sudah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti kecelakaan.