TangerangNews.com

Empat Anggota KPUD Kota Jadi Tersangka

| Senin, 18 Mei 2009 | 13:30 | Dibaca : 402

TANGERANGNEWS-Empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Metropolitan Tangerang dalam kasus dugaan penggelembungan suara pada pemilihan calon legislatif (caleg). Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, empat anggota KPUD Kota Tangerang yang sebelumnya menjadi saksi kini statusnya sama dengan Ketua KPUD Kota Tangerang Imran Khamami yakni menjadi tersangka. Mereka adalah Dadang Hermawan, Namun Kosasih, Baehaqi, dan Kusweni Damaria. “Benar mereka yang sebelumnya sebagai kapasitas saksi kini statusnya berubah menjadi tersangka, “ujar Budhi hari ini Senin (18/5/09). Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain kepada tangerangnews juga membernarkan itu. Dalam rapat Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Panwaslu, dan polisi, Jumat (15/5) malam, menghasilkan keempat anggota KPUD menjadi tersangka. Panwaslu Kota Tangerang, ungkap Syafril, berharap agar polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penggelembungan suara tersebut. Perkara agar nantinya dapat disidangkan pengadilan agar masyarakat dapat menyaksikan. Menyikapi persolan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengaku perihatian atas kondisi yang menimpa KPUD Kota Tangerang. Dia meminta KPUD Provinsi Banten untuk segera mengambil alih KPUD Kota Tangerang, karena dikhwartirkan menganggu pemilihan presiden pada Juli mendatang. “Kalau bisa segera diambil alih,” tandasnya. (rangga)