TANGERANGNEWS.com-Sebuah video yang viral menunjukkan aksi arogan sejumlah debt collector yang menantang, menghina, bahkan diduga mengancam seorang anggota polisi, yang sedang berusaha melakukan mediasi penarikan kendaraan bermotor.
Kejadian tersebut terjadi saat proses eksekusi mobil milik warga di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang diduga menunggak cicilan.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang anggota polisi wanita (Polwan) yang diketahui Panwas Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel Iptu Evy Elysa Indriati, mencoba meredakan ketegangan antara pemilik mobil dan pihak debt collector.
Namun, bukannya menghormati aparat yang bertugas, para penagih utang justru memprovokasi polisi dengan kata-kata kasar dan sikap mengintimidasi.
"Lu pikir lu siapa? Polisi juga bisa gua lawan!" teriak salah satu debt collector sambil menunjuk-nunjuk ke arah petugas. Bahkan, ada yang terekam mencoba mendekati polisi dengan gaya mengancam.
Polisi yang tetap tenang dan profesional dalam menghadapi situasi itu akhirnya meminta bantuan tambahan.
Panwas Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel Iptu Evy Elysa Indriati menyampaikan berdasarkan informasi dari pihak pemilik mobil mengaku tidak pernah menerima surat resmi dari pihak leasing terkait penarikan.
Maka warga tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kelapa Dua.
"Iya itu bener, saya yang mengalami (ditantang). Karena ada yang laporan terkait penarikan, kami polisi langsung ke TKP dan melakukan mediasi. Namun saat kita sampai lokasi oknum debt collector tersebut menantang kami," ujar Evy, Jumat 03 Oktober 2025.
Bukannya mengikuti jalannya mediasi, oknum debt collector justru melawan dan mengacuhkan arahan petugas.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak profesional yang ditunjukkan oleh salah satu debt collector. Proses mediasi adalah langkah damai untuk menyelesaikan permasalahan, bukan ajang untuk menunjukkan arogansi,” ujarnya.
Polisi mengingatkan bahwa tindakan penagihan utang harus tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang di lapangan.