TangerangNews.com

Tak Berizin, Satpol PP Segel Proyek Pembangunan Lapangan Olahraga di Cibodas

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 3 Oktober 2025 | 22:39 | Dibaca : 32


Penyegelean proyek pembangunan lapangan olahraga di Cibodas, Kota Tangerang, karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jumat 3 Oktober 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan terhadap pembangunan fasilitas olahraga milik swasta berupa lapangan olahraga yang tak berizin di Kecamatan Cibodas.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang R Irman Pujahendra mengatakan, penyegelan dilakukan bersama Komisi I DPRD Kota Tangerang dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Penindakan dilakukan, karena pihak pelaksana pembangunan tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib dalam setiap pembangunan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Irman, Jumat 3 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang, dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan perizinan bangunan di wilayah kota.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, proyek pembangunan lapangan olahraga tersebut tidak mengantongi dokumen PBG yang sah dan resmi.

"Hal itu melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No 8/2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda No 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” papar Irman.

Sebagai langkah tegas, Satpol PP Kota Tangerang langsung melakukan penyegelan dan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan. Papan penyegelan resmi dipasang di area pintu masuk lokasi proyek.

“Kami tidak akan menolerir pembangunan yang tidak sesuai aturan. Penyegelan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan Perda. Selanjutnya, kasus ini akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tutupnya