TangerangNews.com

Ada Sertifikat Hak Pakai Pemprov Banten, Wali Kota Tangsel Minta BRIN Tidak Tutup Jalan Serpong-Parung

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:01 | Dibaca : 58


Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengirimkan surat kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten Andra Soni agar tidak menutup Jalan Raya Serpong-Parung, Selasa 7 Oktober 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta agar Jalan Raya Serpong-Parung tak ditutup oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Benyamin mengaku, sudah mengirimkan surat kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten Andra Soni pada 2 Oktober 2025 lalu.

"Terkait dengan jalan yang membelah kawasan BRIN, setelah diteliti ternyata ada sertifikat hak pakai atas nama Provinsi Banten. Makanya kemudian saya bersurat ke Gubernur Banten memohon supaya jalan itu tetap jadi jalan yang dapat dilintasi masyarakat. Demikian juga ke Kepala BRIN," kata Benyamin, Selasa 07 Oktober 2025.

Dalam surat itu, Benyamin meminta agar jalan milik provinsi itu dikembalikan fungsinya sebagai jalan Provinsi Banten untuk kelancaran arus lalu lintas masyarakat. 

"Berdasarkan sertifikat hak pakai dan untuk pelayanan masyarakat saya mintakan jalan tersebut menjadi jalan lintasan milik Provinsi Banten. Mudah-mudahan ini bisa dipahami sehingga tidak perlu terjadi penutupan dan sebagainya," ungkap Benyamin.

Benyamin juga memahami keinginan masyarakat agar tak ada penutupan akses Jalan Raya Serpong-Parung itu. Pasalnya, jalan tersebut sudah menjadi akses lalu lintas masyarakat selama puluhan tahun.

"Sudah jadi akses perlintasan masyarakat dan itu sudah berlangsung selama puluhan tahun. Jadi masyarakat sudah terbiasa memanfaatkan jalan tersebut karena itu Jalan Provinsi Banten," tegasnya.

Diketahui, BRIN kembali berencana akan menutup akses lalu lintas Jalan Raya Serpong-Parung dan mengalihkannya ke jalan baru. 

Bahkan, BRIN telah melakukan sosialisasi dan mengundang masyarakat sekitar yang terdampak dalam pengalihan akses jalan Kawasan Terbuka Objek Vital Nasional dan Area Nuklir Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie, pada Jumat, 26 September 2025.

Rencana tersebut mendapat respons dari masyarakat terutama di Kecamatan Setu. Mereka menolak rencana penutupan akses dan pengalihan arus lalu lintas tersebut. 

Perwakilan masyarakat Kecamatan Setu pun sudah menyampaikan penolakan penutupan akses jalan itu kepada Anggota DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 30 September 2025.