TangerangNews.com

Kemenag Kabupaten Tangerang Bakal Audit Seluruh Ponpes Cegah Bangunan Ambruk

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:55 | Dibaca : 66


Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Pasca insiden ambruknya musala yang menimpa Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terhadap ponpes di wilayahnya.

Pengecekan ini meliputi cek secara menyeluruh kondisi dan legalitas bangunan.

Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tangerang Deden menyebutkan pendataan akan dilakukan mulai dari umur bangunan hingga status izin bangunan.

"Karena banyak pesantren tidak memiliki dokumen izin bangunan, sehingga risiko konstruksi tidak terpantau," ucap Deden pada Rabu 8 Oktober 2025.

Deden menuturkan, penyelidikan terhadap kondisi fisik bangunan pondok pesantren akan dilakukan oleh Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP Kabupaten Tangerang.

"Selanjutnya, untuk pesantren yang sedang melakukan pembangunan tanpa izin, akan dilakukan pembekuan sementara sampai proses pengecekan selesai," ujar Deden.

Selain itu, Deden menjelaskan pihaknya pun akan melibatkan tenaga ahli untuk membuat panduan teknis pascainsiden dan standar bangunan pesantren.

"Kemenag pusat menyatakan perlu ada standarisasi dan panduan teknis pascainsiden. Panduan akan membantu pesantren mengikuti praktik aman tanpa harus menunggu aturan kompleks," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan dalam waktu dekat, Kemenag akan melakukan pengawasan rutin secara berkala pada konstruksi dan izin bangunan ponpes.

Jika ditemukan ada bangunan yang berdiri tanpa adanya persetujuan bangunan gedung (PBG) maka pesantren itu akan dikenakan sanksi administratif.

"Mekanisme sanksi administratif bagi ponpes yang melakukan pembangunan tanpa izin atau melanggar standar keselamatan berupa peringatan, pembekuan kegiatan sementara, atau denda administratif," jelasnya.