TANGERANGNEWS.com-Jaringan peredaran narkotika di Kota Tangerang, berhasil diputus oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.
Seorang pria berinisial AG, 24, warga Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diringkus setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja dengan jumlah yang cukup fantastis.
"AG dibekuk pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di depan kontrakannya di Jalan Tuntang 2, Kelurahan Bencongan, berdasarkan laporan warga tentang maraknya peredaran ganja di lokasi tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Minggu 12 Oktober 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik besar berisi ganja kering dengan total berat mencapai 1.682 gram (1,6 Kg) yang siap diedarkan.
Selain ganja, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, meliputi satu unit timbangan elektrik berukuran besar, satu unit handphone Samsung, dan satu motor Honda Scoopy yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang cepat kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku AG yang memiliki ciri-ciri sesuai laporan," ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama Haji di daerah Parung, Bogor. Namun, AG mengaku tidak mengetahui alamat pasti dari pemasok utamanya tersebut.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman yang sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama AG.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.