TangerangNews.com

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Cuci Darah Hingga Rp92 Juta per Tahun, Begini Syaratnya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 13 Oktober 2025 | 13:29 | Dibaca : 43


Ilustrasi cuci darah. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com – Warga yang menderita gagal ginjal tidak perlu lagi khawatir dengan biaya pengobatan yang tinggi. 

Pasalnya, prosedur cuci darah atau hemodialisis sepenuhnya dapat ditanggung BPJS Kesehatan, asalkan peserta memenuhi ketentuan dan mengikuti alur pelayanan yang berlaku.

Cuci darah menjadi terapi wajib bagi pasien yang mengalami penurunan fungsi ginjal hingga lebih dari 90 persen. 

Prosedur ini berfungsi menyaring darah dari racun metabolik serta membuang kelebihan cairan dalam tubuh. 

Mengingat biayanya yang besar, bantuan pembiayaan dari BPJS Kesehatan menjadi penyelamat bagi banyak pasien di daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, layanan hemodialisis masuk dalam daftar pengobatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

Program ini meliputi biaya administrasi, pemeriksaan, terapi, hingga perawatan lanjutan bagi pasien gagal ginjal kronis.

Agar dapat memperoleh fasilitas tersebut, peserta harus berstatus aktif dan menjalani pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 13 Oktober 2025. 

Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi pasien dan jika ditemukan indikasi gagal ginjal kronis, akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit rujukan lanjutan.

Surat rujukan tersebut berlaku hingga 90 hari untuk pelayanan rutin seperti cuci darah dan dapat diperpanjang di rumah sakit yang sama. 

Setelahnya, peserta cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan kepada petugas rumah sakit untuk penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebelum menjalani prosedur.

Tidak hanya cuci darah, BPJS Kesehatan juga menanggung tiga bentuk perawatan gagal ginjal lainnya, yakni transplantasi ginjal, hemodialisis, dan perawatan CAPD.

Transplantasi ginjal dilakukan melalui operasi cangkok organ dari pendonor, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal. 

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, total biaya yang ditanggung untuk prosedur ini mencapai Rp378 juta per pasien, termasuk pemeriksaan, obat-obatan, dan masa penyembuhan.

Sementara itu, untuk pasien yang menjalani cuci darah rutin dua kali seminggu, BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp92 juta per tahun. 

Prosedur ini dilakukan untuk menggantikan fungsi ginjal yang tidak lagi bekerja optimal sekaligus menjaga kestabilan tekanan darah dan keseimbangan kadar mineral dalam tubuh.

Tak hanya itu, terdapat metode Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), yakni perawatan cuci darah melalui perut menggunakan selaput rongga peritoneum sebagai filter alami. 

Kelebihan metode ini adalah pasien dapat melakukannya secara mandiri setelah mendapat pelatihan dari tenaga medis. Untuk metode CAPD, biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan mencapai Rp76 juta per tahun per pasien, termasuk cairan dan peralatan yang dikirim langsung ke rumah.