TangerangNews.com

Siswa SMAN 1 Cimarga Lebak yang Ketahuan Merokok Bakal DisanksiĀ 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:31 | Dibaca : 58


Ilustrasi rokok batangan. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menegaskan siswa yang kedapatan merokok di lingkungan SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, akan dikenai sanksi tegas. 

"Tentunya tidak dibenarkan jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok bagi siswa. Siswa yang melanggar larangan merokok akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," ujar Plt Kepala Dindikbud Banten Lukman, Rabu, 15 Oktober 2025.

Namun, Lukman belum memerinci bentuk sanksi yang akan diterapkan kepada siswa yang melanggar. Sebab, Pemprov Banten akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Menurut Lukman, larangan merokok di sekolah sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. 

Aturan tersebut melarang seluruh warga sekolah, baik tenaga pendidik maupun peserta didik, untuk merokok di area sekolah.

"Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib, termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik harus menaati aturan tersebut," katanya.