TangerangNews.com

Kaki Bandar Ganja Ditembak, 55 Kg Ganja Diamankan

| Senin, 26 September 2011 | 17:34 | Dibaca : 17007


Tersangka (tanerangnews / rangga)


TANGERANG-Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang menembak kaki kiri seorang bandar ganja, Ahmad Nikmat alias Ableh, 32, saat mencoba melarikan diri dari petugas di Kampung Kresek, Kabupaten Tangerang, Minggu (25/9) malam. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 55 Kg daun ganja.

 
Menurut Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Kompol I Gede Gotia, tangkapan tersebut merupakan pengembangan dari seorang pengedar bernama Ahmad Muhajir alias Azis, 35, yang dibekuk petugas karena menjual daun ganja kering di Kampung Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
 
“Tersangka Azis ini baru beberapa bulan keluar dari penjara karena kasus narkoba, namun kembali menjual ganja. Saat ditangkap, polisi menemukan satu bungkus daun ganja kering dari tangan tersangka Azis. Ia mengaku kalau daun ganja kering yang dipakai tersebut dibeli dari Ahmad Nikmat alias Ableh,” katanya.
 
I Gede mengatakan, dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka Nikmat di Kampung Songgom, Kelurahan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Dengan melakukan penyamaran sebagai calon pembeli, petugas berhasil membekuk tersangka Nikmat.
 
“Nikmat mengaku kalau dia masih menyimpan daun ganja kering di rumah kontrakanya di Kampung Jayanti RT 3/1, Desa Jayanti, Kabupaten Tangerang. Saat kita gerebek, kami menemukan 55 Kg daun ganja kering yang siap dipasarkan kepada masyarakat. “ ujar I Gede.
 
Ketika akan digelandang ke Polres Kota Tangerang, tersangka Nikmat mengatakan kalau ia masih menyimpan 10 kg daun ganja kering di rumah orang tuannya. Petugas pun meluncur ke rumah orang tua tersangka untuk mendapatkan barang bukti tersebut. Namun tak disangka, ketiak sampai dirumah orang tuanya, tersangka mecoba melarikan diri.
 
“Petugas langsung melepas tembakan peringatan dua kali. Tapi karena tidak digubris, tersangka terpaksa ditembak kakinya . Kemudain tersangka dibawa ke RSU Kabupaten Tangerang untuk pertolongan,” terang I Gede.
 
Kepada petugas, tersangka Nikmat mengaku daun ganja kering itu dibeli dari Aceh melalui seseoarang dengan harga Rp 2 juta perkilogram. Kemudian ganja tersebut dijual lagi dengan harga Rp 2,5 juta perkilogram. “ Ini kedua kalinya, yang pertama sebanyak 10 kg telah habis terjual, “kata Nikmat.
 
Sementara perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman Maksimal seumur hidup.(RAZ)