TangerangNews.com

Kejari Kota Tangerang Tahan Bos Vendor Proyek Fiktif di Angkasa Pura Kargo Senilai Rp8 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Oktober 2025 | 23:38 | Dibaca : 91


Penahanan Direktur Utama PT LBN berinisial YY atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Senin 20 Agustus 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menahan Direktur Utama PT LBN berinisial YY atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) tahun 2020 hingga 2024.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menaikkan status YY dari saksi menjadi tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025. YY juga merupakan tersangka ke-3 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan di PT APK ini.

Tersangka YY, yang juga menjabat sebagai Kuasa Direktur PT ASM, ditahan karena perannya sebagai vendor pelaksana pekerjaan pengangkutan PT APK yang didapat dari PT Hutama Karya (HK).

Pekerjaan tersebut diduga kuat merupakan proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar. YY diduga sebagai pihak yang menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : TAP-5895/M.6.11/Fd.2/10/2025.

 

Penahanan 20 Hari ke Depan

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka YY selama 20 hari ke depan. Masa penahanan dimulai hari ini, 20 Oktober 2025, hingga 08 November 2025.

YY kini ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang sesuai surat penahanan nomor: Print- 2922/M.6.11/Fd.1/10/2025. 

Atas perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.