TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang menurunkan petugas Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area publik di sekitar Mall Balekota, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Rabu, 22 Oktober 2025.
Lurah Buaran Indah Safilah menjelaskan, sedikitnya ada lima bangunan liar yang berdiri di area Lapangan Pemuda dan Jalan Sudirman.
Tempat tersebut sebelumnya digunakan warga untuk berjualan makanan, minuman, tambal ban, dan usaha serupa.
“Penertiban ini perlu dilakukan demi keindahan lingkungan dan ketertiban bersama. Prinsipnya, penggunaan fasilitas publik harus sesuai dengan peruntukannya, khususnya badan jalan yang tidak boleh disalahgunakan,” ujar Safilah.
Sementara itu, Camat Tangerang Yudi Pradana menambahkan, setelah penertiban dilakukan, pihaknya akan rutin memantau area tersebut untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Menurutnya, kawasan itu merupakan lahan milik Kementerian Hukum dan HAM sehingga penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pascapenertiban, akan dilakukan pemantauan secara berkala agar kawasan tersebut tetap tertib dan tidak muncul kembali aktivitas yang melanggar. Apalagi lahan tersebut merupakan milik Kementerian Hukum dan HAM,” kata Yudi.