TangerangNews.com

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Rp50 Juta di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:14 | Dibaca : 8455


Wali Kota Tangerang Sachrudin mencoba alat Uji Emisi dalam razia emisi kendaraan yang digelar di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Selasa 28 Oktober 2025. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi tegas terhadap pengendara yang kendaraannya kedapatan tidak lulus uji emisi.

Bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut secara berulang, maka akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta. 

Hal itu disampaikan dalam giat razia uji emisi kendaraan bermotor di depan SMPN 5 Kota Tangerang, Selasa, 28 Oktober 2025.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, kegiatan ini digelar semata-mata bukan untuk menakuti para pengendara, melainkan sebagai bentuk pembiasaan serta tanggung jawab bersama terhadap lingkungan. 

”Harapannya, bukan karena takut sanksi, tapi lahir kesadaran bahwa udara bersih adalah kebutuhan kita bersama, ” ujar Sachrudin. 

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menambahkan, razia uji emisi akan dilakukan selama tiga hari di tiga lokasi berbeda. 

Selain di Jalan Jenderal Sudirman, dua titik lainnya berada di Jalan M.H. Thamrin depan Argo Pantes dan kawasan Metland Boulevard. 

“Target kami sekitar 2.000 kendaraan selama tiga hari. Hari ini saja sudah hampir 100 kendaraan diuji, dan enam di antaranya mendapat surat peringatan dari PPNS Satpol PP karena tidak lulus uji emisi,” ungkapnya.

Adapun kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari surat peringatan hingga tilang dengan denda maksimal Rp50 juta apabila pelanggaran dilakukan berulang kali.