TangerangNews.com

Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di Banten Masuk Tahap Finalisasi, Disahkan Lewat Kepgub

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:03 | Dibaca : 78


Truk tambang parkir di Jalan Legok-Parung Panjang memprotes pembatasan jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Tangerang, Kamis 18 September 2025, malam. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com- Gubernur Banten Andra Soni menyatakan pihaknya tengah menuntaskan aturan baru terkait pembatasan jam operasional truk tambang yang melintas di wilayah Banten.   

Ia menjelaskan, nantinya kebijakan pembatasan truk tambang akan dikeluarkan dalam bentuk keputusan gubernur (kepgub) agar dapat segera diterapkan. 

“Kita akan menggunakan kepgub. Kalau pergub, prosesnya lebih panjang karena harus melalui Kemendagri dan tahapan lain. Jadi, untuk percepatan, kita akan pakai kepgub,” ujar Andra, Selasa, 28 Oktober 2025, dikutip dari detikcom.

Menurut Andra, pembahasan saat ini difokuskan pada pengaturan waktu operasional agar penerapan di lapangan seragam di seluruh kabupaten dan kota. 

“Kami sedang membahas soal waktu operasional. Berdasarkan peraturan menteri, batas waktunya antara pukul 00.00 sampai 05.00 pagi,” ucapnya.

Lanjutnya, koordinasi juga dilakukan bersama Kapolda Banten agar penegakan aturan di setiap daerah berjalan selaras. 

”Jangan sampai di satu daerah berlaku jam 08.00, di tempat lain jam 10.00,” tukasnya.