 
        TANGERANGNEWS.com– Bagi warga Banten yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor, hari ini adalah kesempatan terakhir untuk menikmati program pemutihan pajak tanpa denda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Program yang telah berjalan sejak 10 April 2025 akan berakhir pada hari ini, Jumat 31 Oktober 2025. Setelah itu, kebijakan keringanan ini tidak akan diperpanjang lagi.
Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong, menegaskan agar masyarakat segera memanfaatkan momen ini sebelum waktu habis.
“Program pemutihan untuk meringankan masyarakat. Jadi, kami harap pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar segera datang sebelum batas waktu berakhir,” ajak Awal, Jumat 31 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, program ini tidak hanya memberi keringanan berupa penghapusan denda, tapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran warga untuk taat pajak.
“Pendapatan dari pajak kendaraan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Karena itu, kami harap ke depan masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.

Awal menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif Gubernur Banten Andra Soni untuk membantu meringankan beban masyarakat.
Dikatakan, awalnya program ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Kemudian diperpanjang lima bulan karena tingginya antusiasme masyarakat. Kini, batas akhirnya jatuh pada hari ini, Jumat 31 Oktober 2025.
"Jangan tunggu besok. Kesempatan bebas denda pajak kendaraan cuma sampai hari ini saja," pungkas Awal.