TangerangNews.com

Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Muhamad Yusri Hidayat | Minggu, 2 November 2025 | 16:21 | Dibaca : 117


ASN Pemkab Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat membenarkan bahwa pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) memberikan pengaruh besar terhadap proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu alokasi belanja untuk kebutuhan pegawai.

"Untuk kondisi belanja gaji ASN di Kabupaten Tangerang tahun 2026, insyaallah tidak akan terganggu dan tetap dialokasikan serta akan dibayarkan utuh sampai dengan Desember 2026," ujar Hidayat, pada Sabtu 1 November 2025.

Ia menjelaskan proporsi belanja pegawai di Kabupaten Tangerang akan tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Rasio belanja pegawai Kabupaten Tangerang saat ini juga masih sesuai dengan mandatori pemerintah pusat yaitu tidak melampaui 30% dari total APBD," tutur Hidayat. 

Di samping itu, Hidayat menekankan, pihaknya tidak akan mengandalkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) untuk mengantisipasi pengaruh pemangkasan TKD pada gaji pegawai.

Ia memastikan, stabilitas fiskal daerah akan dijaga dengan melakukan efisiensi pada sejumlah pos anggaran, seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, akomodasi, kegiatan sosialisasi, serta belanja alat tulis kantor.

"Kami tidak berharap munculnya SILPA disebabkan karena kurangnya kinerja OPD dalam pelaksanaan anggaran. Dengan tertib manajemen, cash flow yang dilakukan sejauh ini, Kabupaten Tangerang belum pernah mengalami defisit finansial yg dapat berdampak pada gagal bayar pada kegiatan yang sudah dilaksanakan," pungkasnya.