TangerangNews.com

Samsat Cikokol Apresiasi Wajib Pajak, Program Pembebasan Pokok dan Sanksi Resmi Berakhir

Redaksi | Senin, 3 November 2025 | 08:49 | Dibaca : 112


Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong (@TangerangNews / Redaksi)


TANGERANGNEWS.com– Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Cikokol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program pembebasan pokok tunggakan dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada 31 Oktober 2025.

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, program pembebasan tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan dan realisasi penerimaan pajak daerah di wilayah kerja UPTD PPD Cikokol.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu. Antusiasme masyarakat selama program pembebasan berjalan sangat baik dan turut mendorong capaian penerimaan pajak di Samsat Cikokol,” ujar Awal, Sabtu 1 November 2025.

Awal menyampaikan, hingga 31 Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak daerah Samsat Cikokol tercatat mencapai Rp 400,25 miliar atau 76,11 persen dari target Rp 534,75 miliar. 

Capaian ini didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 256,4 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 134,26 miliar.

Awal menjelaskan, selama program pembebasan berlangsung, masyarakat menunjukkan partisipasi tinggi untuk melunasi tunggakan pajak, baik melalui loket pelayanan utama, Samsat Keliling, maupun kanal digital.

“Program pembebasan ini menjadi momentum penting bagi wajib pajak untuk memperbarui kepemilikan kendaraan dan melunasi kewajiban tanpa beban denda. Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesadaran masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, ke depan Samsat Cikokol akan terus melakukan inovasi pelayanan guna menjaga tren positif kesadaran pajak masyarakat.

“Kami akan terus hadir dengan layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses agar masyarakat semakin nyaman dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” pungkas Awal.