TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan langkah konkret dalam menangani dampak lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Tahun ini, Pemkot akan menebus lahan milik 6 kepala keluarga (KK) yang terdampak langsung pencemaran dari kawasan tersebut.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan pembebasan lahan seluas 4.000 meter persegi itu akan dibayar melalui APBD Perubahan 2025.
“Enam KK akan kita bebaskan. Pembayaran dilakukan tahun ini lewat APBD Perubahan,” ujar Benyamin di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Senin 3 November 2025.
Tidak hanya berhenti di situ, Pemkot juga telah menyiapkan rencana pembebasan tambahan lahan seluas 2,7 hektare yang akan direalisasikan pada tahun 2026 mendatang.
Menurut Benyamin, kesepakatan harga dengan warga sudah dicapai dan tinggal menunggu proses pembayaran.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap warga terdampak, Pemkot Tangsel juga menggulirkan program pembangunan jaringan perpipaan air bersih di sekitar kawasan TPA.
Proyek ini akan dimulai tahun depan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Selama ini warga mengandalkan air galon untuk kebutuhan harian. Dengan jaringan air bersih ini, kami berharap beban mereka berkurang,” imbuhnya.
Sementara itu, kompensasi tahunan untuk warga sekitar TPA Cipeucang tetap berjalan. Saat ini, sebanyak 1.444 KK menerima bantuan sebesar Rp250 ribu per tahun sebagai bentuk kompensasi lingkungan.
“Nilainya memang disesuaikan dengan kesepakatan antara warga dan pemerintah. Kita usahakan seimbang antara kemampuan anggaran dan kebutuhan masyarakat,” kata Benyamin.