TangerangNews.com

Dipecat Gegara Bolos Berbulan-bulan, 2 ASN Kabupaten Tangerang Masih Terima Gaji

Muhamad Yusri Hidayat | Sabtu, 8 November 2025 | 21:40 | Dibaca : 46


Ilustrasi ASN dipecat. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa dua aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menjalani proses pemberhentian masih tetap menerima gaji sampai keputusan resmi pemecatan dikeluarkan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat menerangkan bahwa gaji kedua ASN tersebut masih dibayarkan karena secara administratif status mereka masih tercatat sebagai pegawai aktif hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi pemberhentian.

"Ya selama itu proses masih berjalan, mereka tetap menerima gaji. Kalau sudah keluar SK baru dihentikan," tutur Beni pada Sabtu 08 November 2025.

Beni menyebutkan, dua ASN itu bertugas di Dinas Pendidikan dan di Kantor Kecamatan Cikupa. Keduanya diketahui tidak masuk kerja selama beberapa bulan terakhir.

Saat ini, proses pemberhentian keduanya tengah ditangani oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Beni menuturkan bahwa keputusan untuk memberhentikan dua pegawai tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis serta rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadi tetap kita konfirmasi ke BKN untuk memintakan pertimbangan teknisnya," tutupnya.