TangerangNews.com

230 ASN di Kabupaten Tangerang Bercerai pada 2025, Bertengkar Terus Menerus Jadi Alasan Utama

Muhamad Yusri Hidayat | Rabu, 12 November 2025 | 16:53 | Dibaca : 57


Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mencatat ada sebanyak 230 kasus perceraian yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) selama tahun 2025.

Yasmita, Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa menjelaskan 230 kasus perceraian tersebut mencakup berbagai instansi pemerintahan.

"Berdasarkan data daftar perkara, ada 230 pihak yang berstatus ASN, PPPK, TNI, dan Polri,"  ucapnya kepada Tangerangnews, pada Rabu 12 November 2025.

Dari 230 perkara, 162 diantaranya ASN, 40 perkara dari PPPK, 10 dari TNI, dan 18 perkara merupakan anggota Polri.

Yasmita menambahkan bahwa dari total 230 perkara, kebanyakan istri mengajukan gugatan cerai.

"Paling banyak dari istri yang mengajukan gugatan cerai total ada 130 perkara, sisanya dari pihak suami yang mengajukan talak," tambahnya.

Selain itu, penyebab perceraian didominasi karna pertengkaran dan perselisihan secara terus-menerus. "Sisanya disebabkan karena ekonomi dan KDRT," tutupnya.