TangerangNews.com

Berawal dari Ciledug, Polisi Gagalkan Peredaran 8.500 Vape Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar Asal Malaysia

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 November 2025 | 19:06 | Dibaca : 14


Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menunjukkan barang bukti 8.500 buah cartridge vape yang mengandung obat keras jenis Etomidate senilai Rp42,5 miliar dari Malaysia, Rabu 12 November 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan peredaran gelap 8.500 buah cartridge vape yang mengandung obat keras jenis Etomidate.

Total nilai barang bukti penyelundupan yang melibatkan sindikat internasional jaringan Malaysia-Indonesia ini diperkirakan mencapai Rp42,5 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menangkap empat orang tersangka yang terdiri dari Warga Negara Indonesia berinisial AS dan SY dan Warga Negara Malaysia berinisial KH dan CW.

"Kami masih mengejar satu orang berinisial B (Warga Negara Malaysia) yang diduga menjadi pengendali peredaran cartridge vape Etomidate di Indonesia," ujarnya, Rabu 12 November 2025.

 

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 18 Oktober 2025, ketika Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menerima informasi mengenai peredaran cartridge Etomidate di daerah Ciledug Indah, Kota Tangerang.

Tindak lanjut dari informasi tersebut, pada Minggu, 19 Oktober 2025, pukul 10.20 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di daerah Ciledug Indah dan menemukan 960 buah cartridge Etomidate.

"Dari pengakuan AS, ia memperoleh barang tersebut dari tersangka KH di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat," terang Ronald Sipayung.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap KH di salah satu ruko di Mangga Dua pada pukul 14.20 WIB di hari yang sama, dengan barang bukti sebanyak 5.000 buah cartridge Etomidate.

Kepada petugas, KH mengaku mendapatkan pasokan dari tersangka B (DPO) di Malaysia.

"Setelah dilakukan analisa IT dan pengembangan, petunjuk mengarah ke tersangka CW yang juga menerima cartridge dari B," tambah Ronald Sipayung.

Pada Minggu, 2 November 2025, pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap CW di salah satu apartemen di Jakarta Utara, dengan barang bukti 2.535 buah cartridge Etomidate. CW mengaku telah menyerahkan cartridge kepada tersangka SY.

Terakhir, pada Selasa, 4 November 2025, pukul 04.40 WIB, tersangka SY ditangkap di salah satu apartemen di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan temuan 5 buah cartridge Etomidate.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.500 buah cartridge vape yang mengandung obat keras jenis Etomidate dnegan nilai estimasi mencapai Rp42,5 miliar," tegas Ronald Sipayung.

 

Imbalan Tersangka

Menurut Ronald Sipayung, para tersangka dijanjikan upah yang bervariasi. AS menerima Rp500 ribu setiap kali mengantar cartridge.

Sementara KH dijanjikan upah Rp20 juta (setara 5.000 Ringgit Malaysia) setiap kali datang ke Indonesia untuk menyerahkan cartridge.

"CW dijanjikan upah antara Rp60 juta sampai Rp80 juta (setara 15.000-20.000 Ringgit Malaysia) jika berhasil mencapai target satu bulan," paparnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan lama 12 tahun atau denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar," tegas Ronald Sipayung.